Rumah BUMN Bandar Lampung adalah merupakan salah satu program inisiatif Kementerian BUMN dan BUMN untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 Ayat (1) huruf e yang disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. BUMN sebagai agent of development telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). RB menjadi rumah bersama untuk berkumpul, belajar dan membina para pelaku UKM menjadi UKM Indonesia yang berkualitas. Visi dan Misi Rumah RB adalah  mendampingi dan mendorong para pelaku UKM dalam menjawab tantangan utama pengembangan usaha UKM dalam hal peningkatan kompetensi, peningkatan akses pemasaran dan kemudahan akses permodalan.

RKB kemudian bertransformasi menjadi Rumah BUMN atau RB pada tahun 2020. Transformasi ini menambahkan   peran RB  yaitu  tanggung jawab sosial dan lingkungan. RB diharapkan juga mampu merangkul generasi milenial yang memiliki semangat berkembang dan berwirausaha tinggi dengan memberikan ruang untuk berkumpul dan berdiskusi kepada generasi muda semacam co-working space. Rumah BUMN disamping memainkan  peran utama untuk pengembangan UMKM seperti yang sebelumnya  maka mendapat 4 peran tambahan yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Satgas Bencana, co-working space dan base camp millenials.

  • Rumah BUMN Bandar Lampung berdiri pada tahun 2017, Rumah BUMN Bandar Lampung didirikan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung.
  • Rumah BUMN Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung sejak tahun 2017 dengan tujuan pengelolaan serta pengembangan dari mitra binaan UMKM Rumah BUMN Bandar Lampung dengan fasilitas pelatihan gratis untuk mitra binaan UMKM Rumah BUMN Bandar Lampung melalui Kementrian BUMN.