
Rumah BUMN Bandar Lampung adalah merupakan salah satu program inisiatif Kementerian BUMN dan BUMN untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 Ayat (1) huruf e yang disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. BUMN sebagai agent of development telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Alamat
Jl. Diponegoro No. 14, Tanjung Karang Pusat, Gotong Royong, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
Jumlah UMKM
1.560 UKM
Jumlah Tenaga Kerja
7 Orang
Pengelola
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Universitas Bandar Lampung
Fasilitator
PT PLN (Persero) UID Lampung

1.560

307
