Rumah BUMN Bandar Lampung adalah merupakan salah satu program inisiatif Kementerian BUMN dan BUMN untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 Ayat (1) huruf e yang disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. BUMN sebagai agent of development telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Alamat

Jl. Diponegoro No. 14, Tanjung Karang Pusat, Gotong Royong, Tj. Karang Pusat,  Kota Bandar Lampung

Jumlah UMKM

1.560 UKM

Jumlah Tenaga Kerja

7 Orang

Pengelola

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Universitas Bandar Lampung

Fasilitator

PT PLN (Persero) UID Lampung

1.560

1.560

Jumlah Anggota Rumah BUMN BDL
307

307

Jumlah UKM Naik Kelas
158

158

Pelatihan & Pembinaan